Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kasus suap Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP di Maluku Utara tidak ikut terkubur bersama meninggalnya sang tersangka utama, mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kini, bidikan KPK mengarah ke para pengusaha tambang yang diduga menjadi 'ATM' sang gubernur, termasuk nama besar seperti anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia, dan bos PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal jelas bahwa penyidikan ini akan terus berjalan untuk menjerat para pemberi suap.

"Ini sedang kita dalami," kata Asep kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Asep menjelaskan, kasus suap ini tidak akan berhenti hanya pada perantara, Muhaimin Syarif alias Ucu, yang sudah divonis. Meskipun rantai penghubung ke penyelenggara negara, yakni AGK, terputus karena kematiannya, KPK tidak akan menyerah.

"Muhaimin Syarif itu udah divonis, udah inkrah. Dan kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya, ke Pak AGK, yang bersangkutan meninggal. Jadi sedang kita dalami," ujar Asep, mengisyaratkan KPK mencari jalan lain untuk menjerat para pelaku.

Dengan gugurnya status tersangka AGK, strategi KPK kini bergeser total. Bukan lagi mengejar hukuman pidana untuk sang mantan gubernur, melainkan fokus pada dua hal utama:

  1. Memburu Para Pemberi Suap: Menelusuri aliran dana dari para pengusaha tambang, termasuk Shanty Alda dan Haji Robert, kepada AGK melalui perantaranya.
  2. Pemulihan Aset (Asset Recovery): Mengejar dan menyita kembali aset-aset hasil korupsi dan pencucian uang yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus dihentikan. Saat ini kami fokus pada Asset Recovery-nya," tegas Asep.

Jejak Korupsi Rp 100 Miliar AGK

Baca Juga: Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Sebelum meninggal dunia, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkannya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bukti awal menunjukkan AGK diduga kuat telah membeli dan menyamarkan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai fantastis dari aset-aset inilah yang kini menjadi target utama KPK untuk dikembalikan ke kas negara.

Langkah KPK yang kini membidik para pengusaha tambang menjadi babak baru yang krusial dalam upaya membongkar tuntas gurita korupsi di sektor pertambangan Maluku Utara, membuktikan bahwa kematian seorang tersangka utama tidak akan menghentikan roda penegakan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI