Praktik Dugaan Tambang Ilegal di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Ucapan Jaksa Agung Ditagih!

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:18 WIB
Praktik Dugaan Tambang Ilegal di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Ucapan Jaksa Agung Ditagih!
Praktik Dugaan Tambang Ilegal di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Ucapan Jaksa Agung Ditagih!

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di Maluku Utara yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Hal itu diminta oleh sekelompok koalisi sipil yang tergabung dalam Anatomi Pertambangan Indonesia (API) saat membuat laporan ke Kejagung pada Selasa (29/7/2025). 

"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktik illegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT. Wana Kencana Mineral (WKM)," beber Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi dalam keterangannya dikutip pada Rabu (30/7/2025). 

Selain membuat laporan, API juga bersurat kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Surat yang dikirim koalisi sipil itu berkaitan dengan pernyataan ST Burhanuddin soal pengawasan terhadap pertambangan ilegal ore nikel saat berkunjung ke Malut, beberapa waktu lalu.  

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan (Jaksa Agung ST Burhanuddin) kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," ujarnya. 

Berkaitan dengan laporan yang dibuat API didasarkan temuan jika PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) sebagai syarat untuk penerbitan izin usaha pertambangan alias IUP. 

Ilustrasi tambang ilegal. [Ist]
Ilustrasi tambang ilegal. [Ist]

"PT WKM diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan ore nikel menjadi tidak sah secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan," bebernya.

Lebih lanjut, API menyebut, praktik dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, dan tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Selain itu, PT WKM diduga juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) perihal praktik pertambangan ore nikel di Malut. 

"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ungkapnya. 

Terkait adanya praktik dugaan pelanggaran itu, API mendesak agar aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur,  Maluku Utara segera dihentikan sementara. 

baca juga

"Melibatkan KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan ilegal ore nikel," pungkasnya.  


 
 
 
 

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!

Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:55 WIB

Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!

Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:19 WIB

Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:50 WIB

Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!

Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:23 WIB

Terkini

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:43 WIB

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 18:41 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:40 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:36 WIB

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:32 WIB

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:30 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 18:28 WIB

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:27 WIB

×