KPK Ungkap Oknum Cairkan Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi di PT PP yang Rugikan Negara Rp 80 Miliar

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:52 WIB
KPK Ungkap Oknum Cairkan Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi di PT PP yang Rugikan Negara Rp 80 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - KPK mengungkapkan modus dari perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).

Budi mengungkapkan, adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP melalui pihak ketiga atau subkontraktor.

"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun, tagihan tetap dikeluarkan sesuai nilai proyek yang tetap dicairkan.

"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Budi.

"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Budi mengatakan, KPK mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dalam dugaan pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.

"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandas dia.

baca juga

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan tersebut berawal dari surat keputusan KPK nomor 1637 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Dia menilai, larangan ke luar negeri tersebut berlaku lantaran KPK menganggap keterangan dari dua orang tersebut diperlukan dalam penyidikan ini.

Terlebih, Tessa menyebut bahwa kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 80 milyar.

“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023 pada 9 Desember 2024.

Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas dari kedua tersangka tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap

Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:59 WIB

"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto

"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:52 WIB

Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding

Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:58 WIB

KPK Merasa Dicueki DPR Soal Revisi KUHAP, Dasco: Pintu Audiensi Terbuka Lebar

KPK Merasa Dicueki DPR Soal Revisi KUHAP, Dasco: Pintu Audiensi Terbuka Lebar

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:09 WIB

Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:45 WIB

KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan

KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:41 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB