4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

Wakos Reza Gautama

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:23 WIB
4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum
Fakta di balik gugatan Hasto mengenai pasal perintangan penyidikan.

Suara.com - Sebuah langkah hukum datang dari politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sehari sebelum divonis bersalah dalam kasus suap, Hasto justru mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Langkah ini sontak menjadi sorotan, terutama karena dalam putusannya, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, pasal yang kini ia gugat.

Gugatan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap pasal tersebut sangat krusial. Di balik drama hukum ini, terungkap sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui publik.

Berikut adalah 4 fakta penting di balik gugatan Hasto Kristiyanto terhadap pasal perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

1. Alasan Gugatan: Ancaman Hukuman Dianggap Tak Proporsional

Langkah Hasto untuk "melawan" Pasal 21 UU Tipikor bukan tanpa alasan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis (24/7/2025), tepat satu hari sebelum sidang vonisnya. Alasan utama di balik uji materi ini adalah soal proporsionalitas hukuman.

Menurut pihak Hasto, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21, yang merupakan pasal tambahan atau pendukung, justru lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal inti tindak pidana korupsi lainnya.

Maqdir Ismail menjelaskan bahwa Hasto merasa norma dalam pasal tersebut perlu diuji karena adanya ketidakseimbangan ancaman hukuman antara delik pokok korupsi dengan delik tambahan seperti perintangan penyidikan.

2. Ironi Vonis: Lolos dari Pasal yang Digugat, Terbukti Suap

Fakta paling ironis dari saga ini adalah hasil putusan sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Namun, vonis ini dijatuhkan bukan karena perintangan penyidikan.

Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana yang diajukan jaksa KPK, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. Artinya, ia lolos dari jerat hukum pasal yang kini tengah ia perjuangkan untuk diuji ulang di MK.

3. Sikap KPK: Hormati Hak Konstitusional, tapi Tegaskan Urgensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan Hasto dengan sikap yang diplomatis namun tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penuh hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB