4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

Wakos Reza Gautama

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:23 WIB
4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum
Fakta di balik gugatan Hasto mengenai pasal perintangan penyidikan.

Suara.com - Sebuah langkah hukum datang dari politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sehari sebelum divonis bersalah dalam kasus suap, Hasto justru mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Langkah ini sontak menjadi sorotan, terutama karena dalam putusannya, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, pasal yang kini ia gugat.

Gugatan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap pasal tersebut sangat krusial. Di balik drama hukum ini, terungkap sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui publik.

Berikut adalah 4 fakta penting di balik gugatan Hasto Kristiyanto terhadap pasal perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

1. Alasan Gugatan: Ancaman Hukuman Dianggap Tak Proporsional

Langkah Hasto untuk "melawan" Pasal 21 UU Tipikor bukan tanpa alasan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis (24/7/2025), tepat satu hari sebelum sidang vonisnya. Alasan utama di balik uji materi ini adalah soal proporsionalitas hukuman.

Menurut pihak Hasto, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21, yang merupakan pasal tambahan atau pendukung, justru lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal inti tindak pidana korupsi lainnya.

Maqdir Ismail menjelaskan bahwa Hasto merasa norma dalam pasal tersebut perlu diuji karena adanya ketidakseimbangan ancaman hukuman antara delik pokok korupsi dengan delik tambahan seperti perintangan penyidikan.

2. Ironi Vonis: Lolos dari Pasal yang Digugat, Terbukti Suap

baca juga

Fakta paling ironis dari saga ini adalah hasil putusan sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Namun, vonis ini dijatuhkan bukan karena perintangan penyidikan.

Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana yang diajukan jaksa KPK, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. Artinya, ia lolos dari jerat hukum pasal yang kini tengah ia perjuangkan untuk diuji ulang di MK.

3. Sikap KPK: Hormati Hak Konstitusional, tapi Tegaskan Urgensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan Hasto dengan sikap yang diplomatis namun tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penuh hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:21 WIB

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:19 WIB

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:08 WIB

×