Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan analisis tajam atas vonis yang diterima Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, putusan tersebut adalah bukti konkret dari independensi peradilan di Indonesia.
"Putusan hakim terhadap Hasto membuktikan bahwa pengadilan independen," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Yudi menunjuk pada keputusan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai bukti utamanya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta mengikuti seluruh tuntutan jaksa dan secara objektif mempertimbangkan argumen pembelaan.
"Ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu Hasto pun diterima. Oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim," jelas Yudi.
Meski Memuji, Yudi Mendorong Jaksa untuk Banding
Walaupun memuji objektivitas majelis hakim, Yudi Purnomo tetap mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Alasannya, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dan tidak semua dakwaan terbukti.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Langkah banding, menurutnya, adalah bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan tuntutan awal yang telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa diakomodir hakim," ujarnya.
Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa proses di tingkat pertama sudah berjalan dengan adil.
"Namun, dengan telah diputuskan sidang perkara Hasto, hakim sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan keyakinan dan independensi mereka dalam memutus perkara," katanya.
Ringkasan Vonis Hasto
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto.