Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Novel Baswedan di podcast "Skakmat" milik Pandji Pragiwaksono. Menurut Novel, korupsi timah senilai Rp300 triliun bukan kerugian negara. [YouTube]

Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan analisis tajam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Menurutnya, angka fantastis tersebut bukanlah kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan kerugian perekonomian yang konsepnya berbeda dalam hukum pidana.

Hal ini diungkapkan Novel saat menjadi bintang tamu di podcast "Skakmat" yang dipandu oleh komika Pandji Pragiwaksono dan tayang hari ini, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam perbincangan sambil bermain catur itu, Novel Baswedan menguraikan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dengan kerugian perekonomian negara, yang menurutnya seringkali membingungkan publik.

Novel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pada Pasal 2 dan 3, fokus utama adalah pada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Kerugian ini harus bisa dihitung secara konkret, misalnya uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.

Sementara itu, angka Rp300 triliun yang mencuat dalam kasus timah dihitung berdasarkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan.

Meskipun kerusakan tersebut nyata, Novel Baswedan mempertanyakan apakah hal itu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan kepada para tersangka sebagai uang pengganti.

"Pada dasarnya begini, mens rea itu niat jahat. Tapi dalam perbuatan pidana, itu diukur motif. Ketika orang punya motif untuk berbuat jahat, itu bisa menjadi penambah atas suatu pertanggungjawaban hukum," kata Novel Baswedan menjelaskan.

Baca Juga: Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?

Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu terpidana dalam kasus korupsi timah. [instagram]

Ia menganalogikan, jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat administratif, perbuatan itu baru bisa menjadi pidana jika dibarengi dengan niat jahat atau mens rea.

Tanpa adanya niat jahat, sebuah pelanggaran administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.

Menurut laki-laki 48 tahun ini, penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.

Ia khawatir, jika konsep kerugian perekonomian disamaratakan dengan kerugian keuangan negara, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya.

Kekhawatiran terbesarnya adalah para pejabat dan direksi BUMN akan menjadi takut untuk mengambil kebijakan atau keputusan bisnis.

Aturan Business Judgment Rule yang seharusnya melindungi direksi dari risiko bisnis bisa menjadi tidak berarti jika setiap kerugian akibat kebijakan dianggap sebagai tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI