Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Novel Baswedan di podcast "Skakmat" milik Pandji Pragiwaksono. Menurut Novel, korupsi timah senilai Rp300 triliun bukan kerugian negara. [YouTube]

"Ketika penanganan perkara pidana itu tidak dilakukan dengan cermat, tidak dengan cara hati-hati, itu yang repot," imbuhnya.

Novel Baswedan menekankan pentingnya membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan tersangka dengan kerugian yang timbul.

Tanpa itu, penegakan hukum bisa menjadi tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah banding, lebih berat dari putusan awal 6,5 tahun di tingkat pertama.

Selain hukuman penjara, suai artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI