Namun, wacana ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan pakar.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa pihaknya menyiapkan dua metode untuk revisi UU Kepemiluan, yakni omnibus law atau kodifikasi hukum.
Pendekatan omnibus law dinilai dapat menyatukan delapan undang-undang terkait, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, menjadi satu kerangka hukum yang terpadu.
Perkembangan ini menandakan bahwa pembahasan mengenai desain pemilu di masa depan akan menjadi salah satu agenda utama di parlemen.
Keputusan yang akan diambil tidak hanya akan berdampak pada teknis penyelenggaraan, tetapi juga pada dinamika dan peta kekuatan politik di Indonesia.