Pemilu Dua Kali? DPR Godok Opsi Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Pasca Putusan MK!

Dythia Novianty, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:42 WIB
Pemilu Dua Kali? DPR Godok Opsi Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Pasca Putusan MK!
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wacana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kembali mengemuka.

Belum selesai urusa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini muncul opsi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.

Ia mengungkapkan bahwa model ini bisa menjadi solusi atas putusan MK.

"Tapi kemungkinan bisa juga nanti kita coba bahas kita kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu kemudian nanti pemilu eksekutif," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, pemilu legislatif akan mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.

Sementara itu, pemilu eksekutif akan menggabungkan pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara serentak.

Alasan utama di balik usulan mendahulukan pemilu legislatif adalah untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Kenapa harus legislatif dulu? Karena nanti untuk menurunkan parliamentary threshold, presidential threshold itu hasil daripada pemilu yang dilaksanakan. Sehingga presiden baru dilakukan pemilihan kira-kira seperti itu," ujarnya.

baca juga

Dengan begitu, kata dia, hasil pemilu legislatif akan menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dianggapnya dapat menciptakan kerangka yang lebih jelas dan logis dalam proses pencalonan.

Sementara itu, menurut Firman, kalau bicara soal pemisahan pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan DPRD, hingga Kepala Daerah.

Namun, yang menjadi masalah adalah tak afa instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Terlebih juga kalau mau dilakukan harus mengubah konstitusi UUD 1945.

"Karena memang yang namanya pemilu DPRD itu kan masuk dalam rezim pemilu sehingga pemilu dalam undang-undang dasar itu diatur Pemilu diatur setiap 5 tahun sekali. Masa jabatannya 5 tahun. Tidak bisa ada norma yang ngatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap resmi terhadap putusan MK karena penyelenggaraan Pemilu 2029 dinilai masih lama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya

Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:08 WIB

Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total

Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:57 WIB

DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?

DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:59 WIB

Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya

Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:06 WIB

Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?

Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:45 WIB

DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan

DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 22:15 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×