Zaini Makarim Dihukum 1,5 Tahun Penjara Kasus Jembatan Merah

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 09:26 WIB
Zaini Makarim Dihukum 1,5 Tahun Penjara Kasus Jembatan Merah
Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 30 Juli 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 5,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Terdakwa Zaini Makarim merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Tindak pidana dugaan korupsi itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutedja menyatakan masih pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Berpeluang Diperiksa usai Mantan Sfafsus, Apa yang Digali KPK dari Nadiem Makarim?

"Kami masih pikir-pikir untuk banding karena pasal yang terbukti berbeda dengan tuntutan jaksa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI