Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang perusahaan periode 2015-2022.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa identitas maupun jumlah tersangka belum dapat diumumkan kepada publik saat ini, sejalan dengan kebijakan KPK.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd, tahun 2015-2022,” ujar Budi dalam kesempatan terpisah.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai langkah awal untuk mengamankan proses penyidikan, KPK telah mengambil tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dinilai memiliki informasi krusial terkait perkara yang sedang diusut.
“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ungkap Budi.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan para pihak tersebut kooperatif dan berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena struktur kepemilikan PPT ET yang melibatkan nama-nama besar.
PT Pertamina (Persero) tercatat sebagai pemegang 50 persen saham perusahaan patungan tersebut.

Sisa 50 persen saham lainnya dikuasai oleh sebuah konsorsium yang terdiri dari 13 perusahaan ternama Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.