Usut Kerugian Negara di PPT ET, KPK Ungkap Sudah Menetapkan Tersangka, Siapa Saja?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:39 WIB
Usut Kerugian Negara di PPT ET, KPK Ungkap Sudah Menetapkan Tersangka, Siapa Saja?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan pihaknya sudah menetapkan adanya tersangka dalam pengembangan kasus LNG Pertamina. [ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang perusahaan periode 2015-2022.

“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa identitas maupun jumlah tersangka belum dapat diumumkan kepada publik saat ini, sejalan dengan kebijakan KPK.

“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd, tahun 2015-2022,” ujar Budi dalam kesempatan terpisah.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai langkah awal untuk mengamankan proses penyidikan, KPK telah mengambil tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.

Ketiganya dinilai memiliki informasi krusial terkait perkara yang sedang diusut.

“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ungkap Budi.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan para pihak tersebut kooperatif dan berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena struktur kepemilikan PPT ET yang melibatkan nama-nama besar.

PT Pertamina (Persero) tercatat sebagai pemegang 50 persen saham perusahaan patungan tersebut.

gedung kpk (Antara)
Gedung KPK. Dalam pengembangan kasus korupsi LNG Pertamina, KPK mengungkapkan sudah menetapkan tersangka. (Antara)

Sisa 50 persen saham lainnya dikuasai oleh sebuah konsorsium yang terdiri dari 13 perusahaan ternama Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina

Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina

News | Senin, 23 Juni 2025 | 17:51 WIB

Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina, Singgung Pemeriksaan Sebelumnya

Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina, Singgung Pemeriksaan Sebelumnya

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:36 WIB

Bukan Hukuman Badan, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Di Kasus Korupsi LNG

Bukan Hukuman Badan, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Di Kasus Korupsi LNG

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 13:15 WIB

Terkini

Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:08 WIB

DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas

DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:00 WIB

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:56 WIB

Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:47 WIB

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:42 WIB

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:41 WIB

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:27 WIB

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:25 WIB