Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:45 WIB
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap polisi akibat perbuatan cabul terhadap perempuan di bawah umur yang dijanjikan dinikahi. [Suara.com/Eko]

Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora meringkus pria berinisial SB (34) atas dugaan melarikan dan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, yang namanya diinisialkan sebagai Bunga.

Pelaku diduga menyekap dan melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi, mulai dari rumah kontrakan hingga kamar hotel.

Penangkapan pelaku dilakukan tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi bahwa penangkapan SB dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan dari orang tua korban diterima.

Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian segera melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi di sebuah rumah kontrakan.

"Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban telah mengenal pelaku selama kurang lebih empat bulan terakhir.

Pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya.

Namun, janji tersebut hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali sejak April 2025.

Baca Juga: Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam

"Pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku," kata Sudrajat.

Atas perbuatannya yang serius, SB kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan paling singkat 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI