Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatensi khusus kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa oleh guru besar Universitas Soedirman (Unsoed). Ia mengaku akan mengawal kasus terssebut.
Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem ini mendorong pelaku dijerat UU TPKS.
“UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran,” kata Willy kepada wartawan, Selasa (29/7/25)
“DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS,” sambungnya.
Willy mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penerapan UU itu berlaku bagi siapa saja.
“Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Willy, mekanisme penanganan tindak kekerasan seksual sudah seharusnya sesuai dengan UU TPKS.
Willy heran sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini.
"Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Prilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS,” ujarnya.
Baca Juga: Terdeteksi Sembunyi di Malaysia, Pelarian 'Bos Minyak' Riza Chalid Kian Terpojok usai Paspor Dicabut
Ia kembali mengungkit semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia. Menurut mantan Ketua Panja RUU TPKS itu, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.
"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," pungkasnya.
Sebelumnya, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengklaim mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besarnya
Pihak rektorat memastikan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan membentuk Tim Pemeriksa khusus yang beranggotakan tujuh orang.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed Kuat Puji Prayitno yang juga mengetuai tim tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
"Yang utama saya tegaskan bahwa Unsoed berkomitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Tim Pemeriksa telah bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut,” tegas Prof Kuat melalui keterangan yang diterima, Kamis (24/7/2025).