Suara yang ditimbulkan dari musik tersebut sangat keras, sehingga dianggap merusak kenyamanan masyarakat bahkan bisa menyakiti secara mental maupun fisik.
"Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram," kata Kiai Muhib dikuti dari MUI Digital pada Kamis, 31 Juli 2025.
Poin kedua, sound horeg dianggap mengandung kemungkaran. Menurut Kiai Muhib, ada banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang kerap melanggar syariat Islam.
Beberapa aktivitas yang mengandung kemungkaran di antaranya joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga mengonsumsi minuman keras.
"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam," kata Kiai Muhib.

Sedangkan poin yang ketiga adalah mengenai dampak moral bagi generasi muda.
Kiai Muhib mengatakan bahwa tontonan sound horeg itu berpotensi merusak moral dan akhlak para generasi muda, terutama anak-anak yang turut menyaksikan pertunjukan tersebut.
Tiga poin utama tersebut menjadi pertimbangan bagi MUI Jawa Timur untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
“Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," jelas Kiai Muhib.
Baca Juga: 5 Fakta Duet Maut Sound Horeg Hingga Hubungan Asli Mas Bre dan Edi Sound
Kontributor : Rizka Utami