Kecelakaan Maut Antasari: Ojol Tewas Ditabrak Hyundai Ioniq, Sopir Ngantuk Jadi Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:03 WIB
Kecelakaan Maut Antasari: Ojol Tewas Ditabrak Hyundai Ioniq, Sopir Ngantuk Jadi Tersangka
Ilustrasi Kecelakaan lalu lintas. Ojol ditabrak pemobil/. (ANTARA/HO)

Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA sebagai tersangka usai menabrak ojek online alias ojol hingga tewas.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025) dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, GA dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara.

"Sudah tersangka," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Peristiwa kecelakaan maut ini bermula ketika GA mengemudikan Hyundai Ioniq dari arah selatan menuju utara. Saat melintas di perempatan Pasar Inpres, mobil yang dikendarainya oleng dan menghantam pengemudi ojol yang datang dari arah sebaliknya.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi ojol berinisial IS tewas di tempat. Sementara penumpangnya MG mengalami luka-luka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, GA mengaku kehilangan konsentrasi saat mengemudi karena mengantuk.

"Hasil pemeriksaan awal karena supir ngantuk," ungkap Komarudin.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum memutuskan apakah GA akan ditahan.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 5 Harganya Berapa? Simak Daftar Ongkosnya di Juli 2025

"Saat ini masih diperiksa," jelas Komarudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI