Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Bernadette Sariyem, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:07 WIB
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. [Suara.com]

Penyertaan nama Hasto, seorang petinggi partai yang kini menjadi oposisi utama pemerintah, dalam skema amnesti massal ini memicu berbagai spekulasi.

Apakah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi politik yang lebih besar pasca-kontestasi pemilu yang sengit?

Mekanisme dan Konsultasi Tingkat Tinggi

Keputusan strategis ini tidak diambil secara sepihak. Dasco menjelaskan bahwa pengumuman ini didahului oleh sebuah forum formal antara legislatif dan eksekutif.

"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," jelas Dasco.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran penting pemerintah, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta seluruh pimpinan fraksi di DPR.

Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui koridor konstitusional, di mana Presiden Prabowo menggunakan haknya dengan meminta pertimbangan dari lembaga legislatif.

Langkah selanjutnya adalah menunggu sikap resmi dari fraksi-fraksi di DPR sebelum Presiden mengeluarkan keputusan final.

Berjasa untuk negara

baca juga

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tampil memberikan penjelasan komprehensif, menepis berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik terkait pembebasan Tom Lembong dan Hasto.

Menurut Supratman, langkah strategis ini diambil dengan dua landasan utama: momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan pertimbangan atas prestasi serta kontribusi kedua tokoh tersebut bagi negara.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ungkap Supratman.

Penjelasan ini menggarisbawahi niat pemerintah untuk menjadikan momen bersejarah kemerdekaan sebagai titik tolak untuk merajut kembali persatuan nasional yang sempat terkoyak akibat perbedaan pandangan politik.

Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan inisiatif penuh dari pihaknya sebagai Menteri Hukum.

Ia secara pribadi menandatangani surat permohonan tersebut untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," tegasnya.

Ia menambahkan, pertimbangan di balik keputusan ini jauh lebih dalam dari sekadar politik praktis.

Fokus utamanya adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menciptakan iklim sosial-politik yang kondusif.

"Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," jelas Supratman.

"Jadi itu yang itu yang paling utama, yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

Lebih jauh, pemerintah berharap langkah ini dapat mengajak seluruh elemen dan kekuatan politik di tanah air untuk kembali bersatu dan fokus pada agenda pembangunan bangsa secara bersama-sama.

Selain alasan persatuan, Supratman mengakui adanya pertimbangan subjektif terkait rekam jejak kedua figur tersebut.

Pemerintah menilai baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki jasa dan sumbangsih yang patut diperhitungkan.

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia. Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," sambungnya.

Langkah ini juga bukan kebijakan yang terisolasi. Supratman menyebut bahwa rencana pemberian amnesti massal, termasuk untuk kasus penghinaan presiden dan enam terpidana makar tanpa senjata di Papua, sudah menjadi wacana sejak awal masa jabatannya. Amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari gelombang pengampunan yang lebih besar, mencakup total 1.116 terpidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:58 WIB

Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan

Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:49 WIB

DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?

DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:22 WIB

Dasco Akan Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Bersama Muzani dan Fadli Zon

Dasco Akan Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Bersama Muzani dan Fadli Zon

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:06 WIB

Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:58 WIB

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:13 WIB

CEK FAKTA: Disebut Bebas Setelah Seret Jokowi, Ini Kronologi Sidang Tom Lembong

CEK FAKTA: Disebut Bebas Setelah Seret Jokowi, Ini Kronologi Sidang Tom Lembong

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 20:09 WIB

Terkini

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:42 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:39 WIB

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:36 WIB

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:32 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

×