Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuat kejutan. Dia memberikan pengampunan kepada dua terdakwa korupsi yaitu Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Hasto merupakan terdakwa kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Sementara itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Di tengah proses hukum lanjutan dua perkara itu, tiba-tiba tersiar kabar DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti terhadap Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong.
Apa itu Amnesti dan Abolisi
Seperti diketahui Presiden RI memiliki kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti, rehabilitasi dan abolisi. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Babak Baru Politik Usai Terbit Abolisi dan Amnesti : Prabowo Rangkul Oposisi, Nasib Jokowi?
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.
Amnesti dan Abolisi dalam Lintasan Sejarah