Prabowo Jadi Pahlawan Hasto? PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Amnesti

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Prabowo Jadi Pahlawan Hasto? PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Amnesti
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto berikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun amnesti ini ada berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Menurut Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico Hakim kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Chico sendiri menyambut baik amnesti ini karena menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

Selain itu pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.

“Kami bersyukur Pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico.

Terkait anggapan bahwa Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini menurut Chico hal ini tidak benar.

“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Ini Reaksi KPK

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidana termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI