Mahfud MD: Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Bukti Politik Tak Boleh Sandera Hukum Lagi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:27 WIB
Mahfud MD: Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Bukti Politik Tak Boleh Sandera Hukum Lagi
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. [YouTub/Forum Keadilan]

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut beri komentar soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Mahfud menyebut kalau keputusan itu sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong," kata Mahfud, dikutip dari cuitannya di akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).

Menurut Mahfud, langkah itu bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga pernyataan politik dari Prabowo terhadap praktik rekayasa hukum yang kerap terjadi melalui manuver politik di belakang layar.

"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku, serta abolisi untuk Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula.

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

DPR menyetujui usulan tersebut setelah menerima Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, dan “demi kepentingan bangsa dan negara.”

Supratman juga turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo itu kepada DPR RI.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi: Pengamat Sentil 'Tokoh Besar' di Baliknya, Bagaimana SBY dan Prabowo?

Dia juga mengaku kalau dirinya yang mengusulkan kepada presiden untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Dia menyampaikan kalau usulan itu merespons permintaan presiden ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum.

Supratman bercerita kalau Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan penghapusan hukuman untuk terpidana dari berbagai macam kasus.

Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI