Mahfud MD: Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Bukti Politik Tak Boleh Sandera Hukum Lagi

Dythia Novianty | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:27 WIB
Mahfud MD: Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Bukti Politik Tak Boleh Sandera Hukum Lagi
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. [YouTub/Forum Keadilan]

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut beri komentar soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Mahfud menyebut kalau keputusan itu sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong," kata Mahfud, dikutip dari cuitannya di akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).

Menurut Mahfud, langkah itu bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga pernyataan politik dari Prabowo terhadap praktik rekayasa hukum yang kerap terjadi melalui manuver politik di belakang layar.

"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku, serta abolisi untuk Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula.

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

DPR menyetujui usulan tersebut setelah menerima Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, dan “demi kepentingan bangsa dan negara.”

Supratman juga turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo itu kepada DPR RI.

Dia juga mengaku kalau dirinya yang mengusulkan kepada presiden untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Dia menyampaikan kalau usulan itu merespons permintaan presiden ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum.

Supratman bercerita kalau Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan penghapusan hukuman untuk terpidana dari berbagai macam kasus.

Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Rahayu Saraswati, Pakai Privilege Keponakan Prabowo Lawan Mafia TPPO 'Iblis'

Pengakuan Rahayu Saraswati, Pakai Privilege Keponakan Prabowo Lawan Mafia TPPO 'Iblis'

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:28 WIB

Prananda tak Cocok Jadi Ketum PDIP, Zulfan: Ketua Partai Tak Boleh Gaib Seperti Imam Mahdi

Prananda tak Cocok Jadi Ketum PDIP, Zulfan: Ketua Partai Tak Boleh Gaib Seperti Imam Mahdi

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:58 WIB

Seskab Teddy Bocorkan Isi Rapat Prabowo dengan Kapolri-Jaksa Agung hingga Tengah Malam

Seskab Teddy Bocorkan Isi Rapat Prabowo dengan Kapolri-Jaksa Agung hingga Tengah Malam

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 08:35 WIB

Momen Hangat Keluarga Megawati, Puan-Prananda Prabowo Berangkulan Warnai Bimtek PDIP di Bali

Momen Hangat Keluarga Megawati, Puan-Prananda Prabowo Berangkulan Warnai Bimtek PDIP di Bali

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 19:46 WIB

CEK FAKTA: Program Bansos Diakhiri di Era Prabowo?

CEK FAKTA: Program Bansos Diakhiri di Era Prabowo?

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 19:36 WIB

Prabowo Kumpulkan Petinggi Hukum dan Ekonomi di Istana, Agenda Masih Misteri

Prabowo Kumpulkan Petinggi Hukum dan Ekonomi di Istana, Agenda Masih Misteri

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 18:23 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB