Suara.com - Istana Kepresidenan dengan tegas membantah adanya intervensi dari PDI Perjuangan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memastikan bahwa langkah tersebut murni merupakan kebijakan Presiden dan tidak ada kaitannya dengan tekanan politik.
"Enggak, enggak ada intervensi," tegas Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Pemberian amnesti untuk Hasto, bersamaan dengan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, merupakan bagian dari kebijakan yang lebih besar dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini, menurut Juri, diambil demi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Prinsip Bapak Presiden, Pak Prabowo, dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting," ujar Juri.
Lebih lanjut, Juri juga menepis anggapan bahwa amnesti maupun abolisi yang diberikan untuk Hasto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai upaya pemerintah melakukan koreksi terhadap proses hukum di pemerintahan sebelumnya.
"Kejauhan," kata Juri singkat.
Baca Juga: Amnesti-Abolisi Dicap Cuma Drama Politik, Sikap Prabowo Rugikan Pemberantasan Korupsi?
Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong dinilai telah memenuhi kriteria untuk menerima kebijakan tersebut.
DPR RI juga telah memberikan persetujuan atas usulan Presiden Prabowo tersebut pada Kamis (31/7/2025) malam.