Amnesti-Abolisi Dicap Cuma Drama Politik, Sikap Prabowo Rugikan Pemberantasan Korupsi?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:24 WIB
Amnesti-Abolisi Dicap Cuma Drama Politik, Sikap Prabowo Rugikan Pemberantasan Korupsi?
Amnesti-Abolisi Dicap Cuma Drama Politik, Sikap Prabowo Rugikan Pemberantasan Korupsi?

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sarat kepentingan politik dan berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Feri Amsari mengakui kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, pemberian itu tak boleh dijadikan alat politik yang mengaburkan proses penegakan hukum.

“Dalam konteks kasus Hasto dan Tom Lembong, sedari awal saya mengatakan perkara ini sangat politis. Punya kepentingan dan background politik. Maka tentu saja langkah-langkah berikutnya akan penuh dengan drama politik tingkat tinggi yang pada dasarnya merugikan upaya pemberantasan korupsi,” kata Feri kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. [Ist]
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. [Ist]

Ia memperingatkan, penggunaan kewenangan presiden dengan motif politik justru mencederai rasa keadilan publik.

“Ujungnya tentu tidak sehat bagi banyak orang, termasuk pelaku, masyarakat, dan kepentingan politik lain. Karena hak atau kewenangan presiden dijalankan dengan motif politik, dan peradilan hanya sekadar drama pembenaran untuk langkah-langkah kepentingan politik berikutnya,” tegasnya.

Amnesti-Abolisi Prabowo

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers usai rapat.

Menurut Dasco, DPR sepakat memberikan persetujuan tersebut, termasuk untuk 1.116 orang lainnya yang ikut mendapatkan amnesti.

Baca Juga: Puji-puji Prabowo usai 'Guyur' Amnesti, Kubu Hasto: Kasus Ini Sangat Kental Motif Politik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI