Ekonom Senior Didik Rachbini soal Blokir Rekening: Pimpinan PPATK Tidak Kompeten, Pecat Saja!

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Ekonom Senior Didik Rachbini soal Blokir Rekening: Pimpinan PPATK Tidak Kompeten, Pecat Saja!
Ekonom senior Didik J Rachbini. [paramadina.ac.id]

Suara.com - Kebijakan kontroversial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir jutaan rekening tidak aktif menuai 'serangan' balik yang sangat tajam.

Ekonom senior, Didik Rachbini, tanpa tedeng aling-aling menyebut pimpinan PPATK tidak kompeten dan sudah selayaknya diberi sanksi tegas atau bahkan diberhentikan.

Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, kebijakan massal tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat meresahkan publik dan menunjukkan kelalaian fatal seorang pejabat publik.

Didik Rachbini menilai PPATK telah keluar dari jalur tugas dan fungsinya dengan kebijakan ini. Ia pun tak segan mengusulkan sanksi berat bagi pimpinan lembaga tersebut.

"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah memilih pejabat yang dinilainya tidak profesional dan tidak kompeten di bidangnya.

Langgar Hukum dan Salahi Wewenang

Menurut Didik, dalih PPATK bahwa rekening tidur rawan disalahgunakan untuk kejahatan adalah alasan yang sangat lemah dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut tidak ada satu pun undang-undang yang melarang rekening pasif.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?

Tindakan pemblokiran massal atas dasar asumsi ini, menurutnya, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," ujar Didik.

Ia mengingatkan, PPATK seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga analisis dan pelaporan, bukan sebagai eksekutor yang bisa melakukan tindakan represif seperti membekukan rekening secara massal.

Akibat menuai protes dan kegaduhan luas di masyarakat, PPATK diketahui telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir. Lembaga tersebut memastikan bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman.

Langkah mundur PPATK ini seolah mengonfirmasi bahwa kebijakan awal mereka memang bermasalah dan tidak mempertimbangkan dampak luasnya terhadap masyarakat, terutama mereka yang tidak bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI