PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:29 WIB
PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
Blokir Rekening dari PPATK mulai makan korban. [TikTok]

Suara.com - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan memicu kekhawatiran publik dan dinilai melampaui kewenangannya.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan rekening.

Namun, dari sudut pandang hukum, tindakan itu berpotensi menyalahi batas tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

"Tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Tapi PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," kata ekonom senior Didik Rachini dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Didik menyebutkan kalau fungsi PPATK terbatas untuk lakukan analisis dan penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, seperti penyidik Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

Sehingga, memblokir rekening hanya sah dilakukan jika ada perintah dari aparat hukum yang berwenang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [Dok ppatk.go.id]
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [Dok ppatk.go.id]

"Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kritiknya.

Kekhawatiran muncul ketika tindakan pemblokiran dilakukan tanpa transparansi prosedur dan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika tidak dikontrol, hal ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Apalagi, banyak rekening yang diblokir merupakan milik warga biasa yang tidak terlibat tindak kejahatan apa pun, melainkan hanya karena tidak aktif selama beberapa waktu.

baca juga

"Walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank, untuk memblokir rekening," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya

Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya

Lifestyle | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:50 WIB

Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:43 WIB

Rekening Dormant Diblokir? Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan PPATK!

Rekening Dormant Diblokir? Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan PPATK!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:54 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×