Suara.com - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan memicu kekhawatiran publik dan dinilai melampaui kewenangannya.
Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan rekening.
Namun, dari sudut pandang hukum, tindakan itu berpotensi menyalahi batas tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
"Tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Tapi PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," kata ekonom senior Didik Rachini dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Didik menyebutkan kalau fungsi PPATK terbatas untuk lakukan analisis dan penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, seperti penyidik Polri, Kejaksaan, maupun KPK.
Sehingga, memblokir rekening hanya sah dilakukan jika ada perintah dari aparat hukum yang berwenang.
![Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [Dok ppatk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/42961-kepala-ppatk-ivan-yustiavandana.jpg)
"Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kritiknya.
Kekhawatiran muncul ketika tindakan pemblokiran dilakukan tanpa transparansi prosedur dan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika tidak dikontrol, hal ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Apalagi, banyak rekening yang diblokir merupakan milik warga biasa yang tidak terlibat tindak kejahatan apa pun, melainkan hanya karena tidak aktif selama beberapa waktu.
Baca Juga: PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala
"Walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank, untuk memblokir rekening," pungkasnya.