Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:53 WIB
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dapat amnesti. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto dapat amnesti diumumkan sejak kemarin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun menyinggung bagaimana proses hukum dijalankan KPK untuk mempidanakan Hasto hingga dinyatakan bersalah dan divonis penjara tiga tahun enam bulan.

"Di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Budi juga menyebut dalam proses pemidanaan Hasto tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK.

"Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas," kata dia.

"Sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," Budi menambahkan.

Budi pun menegaskan adanya amnesti terhadap Hasto tidak akan membuat semangat KPK memberantas korupsi meredup.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga kegiatan koordinasi dan supervisi," kata Budi.

Amnesti kepada Hasto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.

Baca Juga: Prabowo Selamatkan Hasto dan Tom Lembong: Mahfud MD Sebut Era Hukum Jadi Alat Politik Berakhir?

"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI