Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Bebas: Kejagung Ngotot Banding, Perang Hukum Dimulai?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Bebas: Kejagung Ngotot Banding, Perang Hukum Dimulai?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu babak baru. Pihak kuasa hukum Tom Lembong dengan tegas menyatakan bahwa langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung otomatis gugur. Namun, Kejaksaan Agung justru memberikan sinyal perlawanan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum, termasuk upaya banding dari jaksa menjadi tidak relevan lagi.

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa abolisi yang diterima kliennya secara hukum mengesampingkan seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.

“Iya, otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur," tegas Ari, Jumat (1/8/2025).

Ia juga kembali menegaskan bahwa penerimaan abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah. Sebaliknya, ini adalah bukti bahwa kliennya memang tidak melakukan kesalahan.

"Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya pak Tom dalam posisi ini,” jelasnya.

Kejagung Ngotot Jalan Terus, Tunggu Perintah

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya belum mau menyerah begitu saja. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap fokus pada proses banding yang sudah diajukan.

“Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu (abolisi), nanti kita pelajari,” ungkap Anang, mengisyaratkan bahwa proses hukum di internal kejaksaan masih berjalan.

Baca Juga: Prabowo Selamatkan Hasto dan Tom Lembong: Mahfud MD Sebut Era Hukum Jadi Alat Politik Berakhir?

Sikap ini menciptakan potensi "adu kuat" hukum antara Istana dan Kejaksaan Agung.

Saat disinggung soal adanya kalkulasi politik di balik abolisi ini, Ari Yusuf Amir menolak berkomentar. Namun, ia menyebut bahwa keputusan ini tidak lepas dari besarnya dukungan publik.

“Kalau hitung-hitungan politiknya kita tidak punya kompetensi untuk menilai itu ya. Itu silakan ke para politisi,” ucapnya.

“Tapi paling tidak, peristiwa ini terjadi karena dukungan masyarakat, begitu besarnya dukungan masyarakat yang memperhatikan kasusnya Tom Lembong.”

Menurutnya, kasus ini bisa menimpa siapa saja, sehingga ia berharap momen ini menjadi pemicu untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia.

"Walaupun pak Tom Lembong masalahnya sudah selesai, tapi pembenahan dan perbaikan di proses penegakan hukum ini harus tetap berjalan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI