Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa pemberian amnesti kepada Hasto merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Namun ketika ditanya, apakah KPK kecewa dengan pemberian amnesti kepada Hasto, Budi memberikan jawaban normatif.
Dia menyebut bahwa KPK akan fokus pada proses hukum terhadap tersangka lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan (Harun). Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi pun menyebut bahwa pemberian amnesti kepada Hasto bisa menjadi pembelajaran.
![Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/25/79388-sidang-hasto-kristiyanto-hasto-kristiyanto.jpg)
"Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus, teman-teman pemerhati isu antikorupsi, untuk menjadi diskursus," katanya.
"Sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, perbaikan proses-proses penegakan hukum di Indonesia," sambung Budi.
Diketahui, usulan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto telah disetujui oleh DPR.
Baca Juga: Judi Politik Prabowo: Rangkul Lawan Lewat Amnesti, tapi Pertaruhkan Komitmen Anti-Korupsi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.
Pernyataan itu disampaikan Sufmi usai DPR menggelar rapat bareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," beber Dasco.