Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik
Kolase Prabowo Subianto dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis penjara 4,5 tahun karena dugaan korupsi impor gula. (kolase suara.com)

Kasusnya sudah berjalan penuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdananya digelar pada 6 Maret 2025.

Puncaknya, pada 18 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp750 juta.

Setelah vonis ini, Tom Lembong diketahui sedang menempuh upaya hukum banding sebelum prosesnya dihentikan oleh abolisi.

3. 'Lampu Hijau' DPR Atas Permintaan Presiden Prabowo

Abolisi adalah hak prerogatif atau hak istimewa Presiden untuk menghentikan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Namun, sesuai amanat UUD 1945, Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan surat permintaan abolisi untuk Tom Lembong (dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto) ke DPR.

Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!

Permintaan ini kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

Persetujuan DPR inilah yang menjadi landasan hukum bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi, yang membuat vonis dan status hukum Tom Lembong gugur seketika.

4. Alasan Istana: Untuk Kepentingan Bangsa yang Lebih Besar

Pemberian abolisi untuk kasus korupsi besar tentu menimbulkan pertanyaan.

Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa yang lebih luas.

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional pasca-polarisasi yang terjadi beberapa waktu ke belakang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI