Yusril 'Turun Gunung' Bela Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah!

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Yusril 'Turun Gunung' Bela Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya 'turun gunung' untuk mengakhiri polemik. Ia pasang badan membela keputusan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah sah dan sesuai konstitusi.

Yusril mengatakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 14 UUD 1945.

"Saya menegaskan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat 11 1954 tentang amnesti dan abolisi," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ia membeberkan bahwa Presiden Prabowo telah mengikuti prosedur dengan benar, yakni meminta pertimbangan terlebih dahulu dari DPR RI.

"Presiden telah meminta pertimbangan dari DPR lewat surat yang dikirimkan. Juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR," ujarnya.

Yusril juga meluruskan simpang siur mengenai dampak hukum dari keputusan ini. Menurutnya, baik amnesti maupun abolisi secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan segala proses hukum yang dilakukan pada Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tak perlu banding atas putusan yang telah diberikan pada tingkat pertama," tegasnya.

Hal yang sama berlaku untuk Tom Lembong, yang kasusnya juga dianggap hangus.

"Bagi Tom Lembong, dengan pemberian abolisi maka segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.

baca juga

Sebagai informasi, keputusan ini mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik. Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sementara itu, Tom Lembong divonis lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dengan turunnya amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR, kedua vonis tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bogor | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

×