Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki implikasi hukum terhadap kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai pembebasan Hasto atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI.
"Tentunya ada implikasi dari Keppres (Keputusan Presiden) ini. Nah itu yang akan kami pelajari," kata Asep dikutip Suara.com, Sabtu (2/8/2025).
Asep tidak menjelaskan lebih jauh soal implikasi hukumnya. Dia hanya kembali menyebut bahwa pemberian amnesti itu memiliki dampak hukum.

"Kalau dampak secara hukum sedang kami dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep.
Asep juga memastikan bahwa bebasnya Hasto, bukan berarti penyidikan terhadap dua tersangka lainnya dihentikan KPK. Dua tersangka itu adalah Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020, dan Donny Tri Istiqomah.
"Kita tetap akan cari harun masiku, kita akan bawa ke persidangan yang (tersangka) lainnya," ujar Asep.
Kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun masikun terkait pergantian antar waktu anggota DPR pada 2020. Suap mereka berikan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, demi meloloskan Harun Masiku duduk sebagai anggota dewan di Senayan. Harun sendiri kini masih berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Perkara ini pun terungkap lewat operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Amnesti Hasto Jadi Pintu Masuk, Syahganda Beberkan Kunci Prabowo Taklukkan Jebakan 'Serakahnomics'