Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:24 WIB
Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Saat Prabowo Subianto mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, Presiden juga mengusulkan amnesti untuk kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Kronologi lengkap kasus Hasto hingga Amnesti Prabowo dimulai dengan dugaan suap dan perintangan terkait kasus Harun Masiku. Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Tidak seperti putusan untuk Tom Lembong yang dinilai ngawur, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto justru dianggap terlalu ringan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis ringan, yaitu 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Hukuman tersebut setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.

“Vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus ini hingga akar-akarnya,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya. Hasto dinilai tidak bersalah dalam dakwaan alternatif pertama yang melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, tetapi terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Lebih lanjut, Wana mempersoalkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang menjadi hal meringankan dalam putusan terhadap Hasto. “Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” tegas Wana.

Wana menyebut latar belakang itu seharusnya menjadi pemberat Hasto.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto tak tinggal diam usai kliennya divonis 3,5 tahun penjara.  Mereka secara terang-terangan menuding majelis hakim telah 'membelokkan' fakta hukum dan secara tidak konsisten menggunakan keterangan saksi kunci untuk menjerat Hasto.

Salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkap bahwa komunikasi antar bawahan Hasto di WhatsApp sengaja dibingkai seolah-olah semua atas persetujuan dan arahan sang Sekjen. Padahal, faktanya di persidangan sangat berbeda.

"Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto," tegas Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri lantas mempertanyakan logika hakim yang serta-merta menganggap tindakan bawahan menjadi tanggung jawab atasan, padahal tidak ada bukti perintah atau persetujuan. "Bagaimana mungkin tindakan bawahan bisa langsung dianggap sebagai tanggung jawab atasan, tanpa adanya bukti persetujuan?” tanya Febri.

Lebih jauh, Febri juga menyoroti bagaimana hakim dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan kesaksian Saiful Bahri. Menurutnya, hakim seolah hanya mengambil potongan keterangan yang memberatkan Hasto, dan mengabaikan bagian lain yang justru meringankannya.

Prabowo Usulkan Amnesti

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto oleh Presiden RI Prabowo Subianto diterbitkan secepatnya setelah seluruh proses administrasinya rampung.

Juri menyebut sejauh ini dirinya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai keppres itu, berikut nomor, isi, dan tanggal diteken oleh Presiden Prabowo.

"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya (keppres diterbitkan, red.). Jangan lama-lama," kata Juri saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan soal keppres abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto seperti dikutip Antara.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Juri saat ditanya tentang keppres abolisi dan amnesti saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Jumat pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Rombak 'Dapur' Gerindra: Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Baru, Muzani Geser ke Posisi Kehormatan

Prabowo Rombak 'Dapur' Gerindra: Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Baru, Muzani Geser ke Posisi Kehormatan

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 23:58 WIB

Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK

Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK

Foto | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 23:56 WIB

Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang

Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang

Foto | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 23:53 WIB

Hasto Resmi Bebas, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo!

Hasto Resmi Bebas, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo!

Video | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 23:09 WIB

4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong

4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:50 WIB

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:42 WIB

Terkini

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:19 WIB

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:58 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:45 WIB

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:41 WIB

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:38 WIB

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:35 WIB

Menteri PPPA Beberkan Standar Transportasi Ramah Perempuan dan Anak Saat Mudik Lebaran 2026

Menteri PPPA Beberkan Standar Transportasi Ramah Perempuan dan Anak Saat Mudik Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:30 WIB

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:23 WIB