Catat Sejarah! Hasto PDIP jadi Tahanan Pertama KPK yang Bebas karena Amnesti

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Catat Sejarah! Hasto PDIP jadi Tahanan Pertama KPK yang Bebas karena Amnesti
Catat Sejarah! Hasto PDIP jadi Tahanan Pertama KPK yang Bebas karena Amnesti

Suara.com - Terungkap jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjadi orang pertama dengan status s tahanan di KPK yang dibebaskan karena mendapatkan amnesti. Pembebasan Hasto lewat amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo dengan persetujuan DPR RI. 

Soal nama Hasto yang menjadi terdakwa korupsi pertama dibebaskan karena amnesti diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurutnya, elama kasus korupsi yang ditangani KPK, belum pernah ada tahanan koruptor yang dibebaskan karena mendapatkan amnesti. 

"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini (KPK), ini (Hasto) adalah yang pertama, amnesti ini," kata Asep dikutip pada Sabtu (2/8/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Yaumal)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Yaumal)

Hasto usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto telah dibebaskan dari rumah tahanan atau Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. Dia sebelumnya menjadi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, dan telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. 

Asep menyatakan pihaknya memahami bahwa pemberian amnesti hingga abolisi kepada pelaku pidana merupakan hak prerogatif presiden. 

"Itu diatur di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14, silakan rekan-rekan lihat ya di situ," katanya. 

Untuk itu KPK tidak memiliki pilihan, selain harus membebaskan Hasto dari sel tahanan setelah surat keputusan presiden atau Keppres amnesti Hasto diserahkan kepada KPK. 

"Karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan," katanya. 

Baca Juga: Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI