Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto soal amnesti untuk Hasto.
Setyo menyebut bahwa Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan status itu melekat pada Hasto meski sudah mendapatkan amnesti.
“Boleh saja Ketua KPK menyampaikan pendapat dan pembelaan diri seperti itu. Berpendapat itu kan hak semua warga negara. Benar atau tidak benarnya kan nanti sejarah yang akan menentukan,” kata Maqdir kepada Suara.com, Senin (4/8/2025).
Maqdir meminta pimpinan KPK introspeksi diri karena amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya dianggap telah menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penilaian penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.
“Seharusnya pimpinan KPK itu melakukan kaji ulang untuk melihat kesalahan yang mereka lakukan dalam perkara ini. Seharusnya pimpinan KPK itu, melihat dan membaca secara cermat BAP Penyidik sebagai saksi,” tegas Maqdir.
Menurut dia, tidak ada selayaknya KPK memberikan pernyataan seperti itu. Pasalnya, dia menilai pernyataan Setyo itu tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
“Apalagi mereka menerangkan masalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara dan menurut hukum sudah lewat waktu,” ujar Maqdir.
“Seharusnya pimpinan KPK mau introspeksi dan lapang dada melihat kesalahan dalam Penyidikan dan penuntutan perkara ini,” tandas dia.
Hasto Tetap Terbukti Bersalah
Baca Juga: Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah terbukti bersalah meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kerja KPK sehingga presiden harus turun tangan.
Setyo menjelaskan bahwa proses persidangan sudah menyatakan Hasto bersalah melakukan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
![Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/33232-hasto-kristiyanto-hasto-kristiyanto-bebas.jpg)
Meski Hasto sudah bebas dengan amnesti dari Prabowo, Setyo menegaskan bahwa status Hasto yang bersalah melakukan suap demi menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW tetap melekat pada Hasto.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Namun, dia juga menyebut bahwa amnesti yang mengampuni Hasto merupakan hak konstitusional yang dimiliki Prabowo sebagai presiden.
“Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” tandas Setyo.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8/2025). Dia bisa menghirup udara bebas, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.
Hasto keluar dari rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.22 WIB. Saat keluar Hasto mengepalkan tangan ke udara.