Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
Ilustrasi keadilan. Pembunuh yang didiagnosis mengidap skizofrenia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Freepik)

Suara.com - Keputusan Presiden yang dikeluarkan Prabowo Subianto memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan memicu polemik.

Sebab di antara daftar nama yang dirilis, selain mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, perhatian tajam tertuju pada Andi Andoyo.

Andi merupakan seorang pemuda terpidana kasus pembunuhan yang divonis bersalah meskipun memiliki riwayat gangguan kejiwaan berat.

Pemberian grasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025, tertanggal 1 Agustus 2025. Nama Andi Andoyo secara eksplisit tercantum di dalamnya.

"Andi Andoyo Bin Adnan Sujiono," demikian dikutip dari berkas Keppres tersebut.

Kontroversi Vonis di Tengah Diagnosis Skizofrenia

Kasus Andi Andoyo sendiri sarat dengan perdebatan hukum dan medis.

Ia divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Fresa Danella yang terjadi di dekat sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada tahun 2024.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, dan banding yang diajukannya pun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo

Yang menjadi inti polemik adalah kondisi kejiwaan Andi. Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara oleh Dokter Renny Riana, Sp.KJ., menyimpulkan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan diagnosis tersebut sebagai alasan pemaaf.

Hakim berpendapat bahwa Andi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena dianggap melakukan perbuatannya dalam keadaan jiwa yang normal.

Dasar pertimbangan hakim merujuk pada keterangan ahli yang menyatakan bahwa 'fungsi kognitif atau kesadaran Andi tidak terganggu meski mengalami skizofrenia paranoid.'

Selain itu, gangguan kejiwaan yang dialaminya disebut bersifat 'parsial', sehingga sulit untuk menentukan kapan episode gangguan tersebut kambuh dan memengaruhi tindakannya.

Keputusan hakim tersebut yang kini dianulir oleh amnesti dari Presiden Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI