Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
Ilustrasi keadilan. Pembunuh yang didiagnosis mengidap skizofrenia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Freepik)

Suara.com - Keputusan Presiden yang dikeluarkan Prabowo Subianto memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan memicu polemik.

Sebab di antara daftar nama yang dirilis, selain mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, perhatian tajam tertuju pada Andi Andoyo.

Andi merupakan seorang pemuda terpidana kasus pembunuhan yang divonis bersalah meskipun memiliki riwayat gangguan kejiwaan berat.

Pemberian grasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025, tertanggal 1 Agustus 2025. Nama Andi Andoyo secara eksplisit tercantum di dalamnya.

"Andi Andoyo Bin Adnan Sujiono," demikian dikutip dari berkas Keppres tersebut.

Kontroversi Vonis di Tengah Diagnosis Skizofrenia

Kasus Andi Andoyo sendiri sarat dengan perdebatan hukum dan medis.

Ia divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Fresa Danella yang terjadi di dekat sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada tahun 2024.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, dan banding yang diajukannya pun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

baca juga

Yang menjadi inti polemik adalah kondisi kejiwaan Andi. Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara oleh Dokter Renny Riana, Sp.KJ., menyimpulkan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan diagnosis tersebut sebagai alasan pemaaf.

Hakim berpendapat bahwa Andi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena dianggap melakukan perbuatannya dalam keadaan jiwa yang normal.

Dasar pertimbangan hakim merujuk pada keterangan ahli yang menyatakan bahwa 'fungsi kognitif atau kesadaran Andi tidak terganggu meski mengalami skizofrenia paranoid.'

Selain itu, gangguan kejiwaan yang dialaminya disebut bersifat 'parsial', sehingga sulit untuk menentukan kapan episode gangguan tersebut kambuh dan memengaruhi tindakannya.

Keputusan hakim tersebut yang kini dianulir oleh amnesti dari Presiden Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo

Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas

Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 21:56 WIB

Amnesti Prabowo Antar Hasto Bebas, Megawati Ungkap Alasan PDIP Ogah Oposisi

Amnesti Prabowo Antar Hasto Bebas, Megawati Ungkap Alasan PDIP Ogah Oposisi

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:14 WIB

Terkini

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB