Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera
Tangkapan layar: Video detik-detik mobil pick up ugal-ugalan terbalik di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Sebuah video menampilkan mobil pick up melaju ugal-ugalan hingga terbalik viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 di Desa Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Video itu memperlihatkan momen dramatis saat kendaraan berplat nomor DD 8991 BJ terbalik di tikungan tajam.

Dalam video tersebut, mobil pick up tampak mengangkut belasan penumpang perempuan dan anak-anak di bak terbuka. Kendaraan terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan tampak tidak terkendali.

Saat memasuki tikungan, pengemudi gagal menguasai setir. Mobil terguling ke sisi kiri jalan, menyebabkan seluruh penumpang terjungkal dari bak.

Tangisan dan teriakan panik terdengar seketika. Penumpang, termasuk anak kecil, berhamburan menyelamatkan diri.

Mereka terlihat terpental ke pinggir jalan. Sementara pengemudi kendaraan yang tak mengalami luka berarti, justru terlihat keluar dari kabin dalam kondisi santai sembari menyalakan rokok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa AKP Muhammad Muaz membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kejadian berlangsung di wilayah pegunungan Malakaji, yang secara geografis cukup jauh dari pusat kota dan hanya bisa diakses lewat Kabupaten Jeneponto.

"Benar, kejadiannya di Malakaji. Tim kami baru dapat laporan pagi ini. Langsung kami tindaklanjuti dan telusuri ke lokasi," kata AKP Muaz saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemotor Masuk Tol Jakarta-Cikampek! Ternyata Buru-buru Lagi Lamar Kerjaan

Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan korban luka berat maupun jiwa. Namun pihaknya tetap mengecek puskesmas dan rumah sakit sekitar jangan sampai ada penumpang yang dirawat akibat kejadian tersebut.

"Saya sudah minta agar personel pastikan ke puskesmas dan RS kalau-kalau ada yang masuk setelah kecelakaan itu. Karena di video kelihatan banyak penumpang bahkan anak kecil," ujarnya.

Mobil Pick Up Tak Boleh Angkut Orang

Insiden ini kembali menjadi bukti lemahnya kesadaran keselamatan berkendara di wilayah pedesaan.

AKP Muaz menyayangkan masih banyaknya warga yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan mengangkut penumpang dengan mobil pick up.

"Padahal sudah sering kami sosialisasikan. Mobil pick up itu bukan untuk angkut orang. Tapi mereka tetap saja pakai karena alasan praktis," katanya.

Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada pengemudi. Apalagi, dalam video yang viral, pengemudi tampak mengemudi secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan yang nyaris menelan korban.

Secara hukum, penggunaan mobil pick up sebagai kendaraan penumpang telah dilarang dalam sejumlah aturan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, mobil barang seperti pick up tidak diperbolehkan mengangkut orang walaupun terkadang saat mudik terlihat sebagai solusi praktis. Namun, hal itu sangatlah melanggar peraturan.

Kendaraan jenis pick up hanya diperbolehkan mengangkut barang, bukan manusia.

Pengecualian hanya dapat dilakukan pada situasi darurat seperti evakuasi bencana atau aksi massa besar, dan itu pun harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala daerah dengan koordinasi pihak kepolisian.

Larangan ini diperkuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 2/AJ.307/DRJD/2018 tentang bak muatan terbuka dan tertutup.

Surat edaran tersebut mengatur batasan dimensi untuk bak muatan terbuka dan tertutup.

Ini termasuk batasan lebar, tinggi, dan panjang bak. Untuk bak muatan terbuka, ada ketentuan mengenai pemasangan teralis.

Teralis ini tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin.

Untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimal adalah 4.200 mm dari permukaan tanah, dan lebar bak tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Begitu pun batasan muatan barang didasarkan pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).

Untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimal adalah 1 CBM atau 1,5 ton. Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimal adalah 6 CBM atau 2 ton.

"Jadi sedang kita selidiki kejadiannya termasuk sopirnya," tegas Muaz.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI