Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga

Jum'at, 19 September 2025 | 19:52 WIB
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan korupsi Pertamina memungkinkan melebar hingga institusi pemerintahan. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung usut skandal korupsi besar di Pertamina (2018-2023).

  • Dirut PEP Cepu dan pejabat Kemendag diperiksa sebagai saksi.

  • Penyidikan kini membidik dugaan jaringan korupsi lintas lembaga.

Suara.com - Penyidikan skandal korupsi raksasa di PT Pertamina periode 2018-2023 yang menyeret nama Riza Chalid kini memasuki babak baru yang lebih luas. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi kunci dari institusi berbeda, mengisyaratkan bahwa penyidik tengah membidik dugaan adanya jaringan korupsi lintas lembaga.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Jampidsus telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi penting pada hari ini, Jumat (19/9/2025).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ucap Anang di Kejaksaan Agung.

Tiga Saksi Kunci

Para saksi yang diperiksa berasal dari tiga latar belakang yang berbeda, yakni:

  • MA: Direktur Utama PEP Cepu, anak usaha Pertamina di sektor hulu, yang menjabat sejak Januari 2024.
  • NA: Seorang Perencana Ahli Madya di Kementerian Perdagangan RI, mengindikasikan adanya kaitan dengan regulasi atau izin perdagangan.
  • AAHP: VP Planning & Trading Development di PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina di sektor hilir (distribusi).

"Saksi lainnya, NA selaku Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,” kata Anang, merinci salah satu saksi.

Kehadiran saksi dari hulu, hilir, hingga regulator perdagangan ini memperkuat dugaan bahwa skandal korupsi di Pertamina ini memiliki skala yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak di luar internal perusahaan.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. 

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Bos PT Cevron Pacific Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Kekinian penyidik menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Namun hingga saat ini, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. 

Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Kejagung saat ini sedang mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Riza Chalid juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari 6 lokasi berbeda.

Kekinian, penyidik juga masih menelusuri aset milik Riza, termasuk perusahaan miliknya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI