SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 19 September 2025 | 19:12 WIB
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi memertanyakan pemberlakuan kebijakan impor bbm satu pintu. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR kritik aturan yang wajibkan SPBU swasta beli BBM dari Pertamina.

  • Dianggap janggal karena Pertamina sudah kuasai 95% pasar dan juga masih impor.

  • Kebijakan ini dinilai kontraproduktif dan bisa membuat swasta jadi idola.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan SPBU swasta membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina menuai kritik pedas dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mempertanyakan logika di balik aturan tersebut.

Menurutnya, kebijakan impor BBM satu pintu ini janggal karena Pertamina saat ini sudah mendominasi mutlak pasar ritel BBM di Indonesia.

"Yang kita bingung dengan kebijakan ESDM adalah penerapan impor satu pintu untuk menjadikan Pertamina sebagai market leader. Padahal Pertamina saat ini sudah menjadi market leader karena menguasai 95 persen penjualan retail melalui SPBU, dan hanya kurang 5 persen swasta," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Logika Janggal Penjual Nasi Goreng

Bambang menilai kebijakan ini semakin aneh jika melihat fakta bahwa Pertamina sendiri masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional.

Ia menggambarkannya dengan sebuah analogi yang menohok.

"Kecuali Pertamina memproduksi BBM berlebih dari kebutuhan yang ada. Ini ibarat sama-sama jualan nasi goreng. Penjual nasi goreng kecil diwajibkan beli beras ke penjual nasi goreng besar."

"Padahal penjual nasi goreng besar juga sama-sama beli dari pasar, tidak memproduksi beras sendiri. Ini harus ditinjau ulang," tutur Bambang.

baca juga

Bisa Jadi Bumerang

Sekretaris fraksi Gerindra DPR itu juga menyoroti argumen pemerintah terkait kenaikan kuota impor swasta.

Menurutnya, lonjakan itu bukan karena penambahan kebutuhan, melainkan karena adanya peralihan konsumen dari Pertamina pasca-kasus yang menimpa BUMN tersebut.

"Kalau alasannya kuota swasta naik, ini adalah akibat penurunan pembelian masyarakat ke Pertamina akibat kasus. Ada peralihan market, bukan penambahan kebutuhan," ujar Bambang.

Pertamina Group terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan distribusi energi berjalan lancar (Dok: Pertamina)
Perusahaan energi migas milik negara Pertamina kini menjadi sorotan terkait adanya kebijakan impor BBM satu pintu yang diberlakukan pemerintah. (Dok: Pertamina)

Ia berpendapat, jika pemerintah serius ingin membantu Pertamina, cara yang ditempuh seharusnya memberikan kebijakan khusus agar produk perusahaan energi migas pelat merah tersebut lebih kompetitif.

Selain itu, ia juga memberikan solusi lain, yakni dengan memperbaiki strategi pemasaran, bukan dengan 'memaksa' pasar.

Menurutnya, kebijakan ini justru berisiko menjadi bumerang yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.

"Karena kesannya Pertamina menggunakan kebijakan pemerintah untuk merebut pasar. Dan swasta akan semakin jadi idola, karena terkesan dizalimi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?

Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 18:54 WIB

Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?

Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 18:45 WIB

Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina

Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 19 September 2025 | 18:34 WIB

Terkini

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB