Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar!

Eko Faizin

Senin, 04 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar!
Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar! [Freepik]

Suara.com - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI selalu membara setiap bulan Agustus. Di mana-mana, bisa melihat Sang Merah Putih berkibar dengan gagah, mulai dari depan rumah, di pinggir jalan, hingga di puncak gedung pencakar langit.

Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu cara paling tulus untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga kita pada Indonesia.

Namun, tahukah kamu kalau ada aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih yang diatur secara resmi oleh negara?

Sebagai lambang negara yang sakral, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Ini bukan soal kaku atau ribet, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.

Semua ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pahami Dulu Aturan Dasarnya

Sebelum membahas larangannya, penting banget untuk tahu cara pemasangan yang benar sesuai undang-undang. Ini dia poin-poin utamanya:

Waktu Pemasangan: Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.

baca juga

Namun, masyarakat diimbau untuk memasangnya selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Waktu pemasangan yang ideal adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika ingin dipasang pada malam hari, bendera wajib diberi cahaya atau diterangi.

Kondisi Bendera: Pastikan bendera yang kamu pasang dalam kondisi terbaik. Jangan mengibarkan bendera yang robek, warnanya pudar, kusut, atau kusam. Ini adalah bentuk penghormatan paling dasar.

Ukuran dan Tempat: Untuk pemasangan di rumah, ukuran bendera yang umum digunakan adalah 90 cm x 135 cm.

Bendera dipasang pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Pastikan tiang tersebut kokoh dan posisinya tidak menyentuh tanah.

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Nah, ini bagian paling krusial. Pasal 24 dalam UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan sejumlah larangan terhadap Bendera Negara.

Melanggar aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda, lho. Berikut adalah 5 larangan utama yang wajib kamu tahu:

1. Merusak atau Merendahkan Kehormatan Bendera

Setiap orang dilarang "merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara."

Jadi, memperlakukan bendera dengan tidak hormat adalah pelanggaran serius.

2. Menggunakan Bendera untuk Iklan Komersial

Kamu dilarang keras "memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial." Bendera Merah Putih adalah simbol negara, bukan properti untuk promosi bisnis atau produk.

3. Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Sobek

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, undang-undang secara eksplisit melarang "mengibarkan Bendera Negara yang robek, luntur, kusut, atau kusam."

Jika bendera kebanggaanmu sudah tidak layak, lebih baik disimpan dengan baik dan diganti dengan yang baru.

4. Menambahkan Tulisan atau Gambar pada Bendera

Bendera Merah Putih harus tetap suci tanpa tambahan apa pun. Kamu dilarang "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara."

Jadi, jangan pernah mencorat-coret atau menempelkan apa pun di atas permukaan bendera.

5. Menggunakan Bendera sebagai Pembungkus atau Penutup Barang

Larangan kelima adalah "memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."

Menggunakan bendera sebagai taplak meja, sarung bantal, atau pembungkus kado jelas-jelas dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun

Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 16:55 WIB

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Kopdes Merah Putih: Niat Mulia Memutus Rantai Tengkulak atau Proyek Ambisius yang Terburu-buru?

Kopdes Merah Putih: Niat Mulia Memutus Rantai Tengkulak atau Proyek Ambisius yang Terburu-buru?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:45 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

Lolos Seleksi Malah Kena Denda Rp100 Juta? Drama Rekrutmen Kopdes yang Bikin Geleng Kepala!

Lolos Seleksi Malah Kena Denda Rp100 Juta? Drama Rekrutmen Kopdes yang Bikin Geleng Kepala!

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:23 WIB

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Bernuansa Militer, Netizen: Mau Dagang atau Perang?

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Bernuansa Militer, Netizen: Mau Dagang atau Perang?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:06 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB