Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar!

Eko Faizin | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar!
Aturan dan 5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Dilanggar! [Freepik]

Suara.com - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI selalu membara setiap bulan Agustus. Di mana-mana, bisa melihat Sang Merah Putih berkibar dengan gagah, mulai dari depan rumah, di pinggir jalan, hingga di puncak gedung pencakar langit.

Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu cara paling tulus untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga kita pada Indonesia.

Namun, tahukah kamu kalau ada aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih yang diatur secara resmi oleh negara?

Sebagai lambang negara yang sakral, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Ini bukan soal kaku atau ribet, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.

Semua ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pahami Dulu Aturan Dasarnya

Sebelum membahas larangannya, penting banget untuk tahu cara pemasangan yang benar sesuai undang-undang. Ini dia poin-poin utamanya:

Waktu Pemasangan: Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.

Namun, masyarakat diimbau untuk memasangnya selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Waktu pemasangan yang ideal adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika ingin dipasang pada malam hari, bendera wajib diberi cahaya atau diterangi.

Kondisi Bendera: Pastikan bendera yang kamu pasang dalam kondisi terbaik. Jangan mengibarkan bendera yang robek, warnanya pudar, kusut, atau kusam. Ini adalah bentuk penghormatan paling dasar.

Ukuran dan Tempat: Untuk pemasangan di rumah, ukuran bendera yang umum digunakan adalah 90 cm x 135 cm.

Bendera dipasang pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Pastikan tiang tersebut kokoh dan posisinya tidak menyentuh tanah.

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Nah, ini bagian paling krusial. Pasal 24 dalam UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan sejumlah larangan terhadap Bendera Negara.

Melanggar aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda, lho. Berikut adalah 5 larangan utama yang wajib kamu tahu:

1. Merusak atau Merendahkan Kehormatan Bendera

Setiap orang dilarang "merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara."

Jadi, memperlakukan bendera dengan tidak hormat adalah pelanggaran serius.

2. Menggunakan Bendera untuk Iklan Komersial

Kamu dilarang keras "memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial." Bendera Merah Putih adalah simbol negara, bukan properti untuk promosi bisnis atau produk.

3. Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Sobek

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, undang-undang secara eksplisit melarang "mengibarkan Bendera Negara yang robek, luntur, kusut, atau kusam."

Jika bendera kebanggaanmu sudah tidak layak, lebih baik disimpan dengan baik dan diganti dengan yang baru.

4. Menambahkan Tulisan atau Gambar pada Bendera

Bendera Merah Putih harus tetap suci tanpa tambahan apa pun. Kamu dilarang "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara."

Jadi, jangan pernah mencorat-coret atau menempelkan apa pun di atas permukaan bendera.

5. Menggunakan Bendera sebagai Pembungkus atau Penutup Barang

Larangan kelima adalah "memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."

Menggunakan bendera sebagai taplak meja, sarung bantal, atau pembungkus kado jelas-jelas dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Anggaran 2026 Efisiensi Ekstrem Imbas Defisit, Dana Program-program Ini Tetap Aman

Anggaran 2026 Efisiensi Ekstrem Imbas Defisit, Dana Program-program Ini Tetap Aman

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:43 WIB

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:15 WIB

Hino Pasok 10.000 Unit Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih

Hino Pasok 10.000 Unit Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:05 WIB

Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern

Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:05 WIB

Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos

Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:49 WIB

Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi

Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:11 WIB

Zulhas Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Juni 2026, Purbaya Diminta Lakukan Ini

Zulhas Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Juni 2026, Purbaya Diminta Lakukan Ini

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 15:21 WIB

Kebut Proyek 32.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Gubernur dan Bupati Belikan Lahan

Kebut Proyek 32.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Gubernur dan Bupati Belikan Lahan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:45 WIB

DFSK Siap Pasok Mobil Pikap untuk Program Koperasi Merah Putih

DFSK Siap Pasok Mobil Pikap untuk Program Koperasi Merah Putih

Otomotif | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB