Suara.com - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI selalu membara setiap bulan Agustus. Di mana-mana, bisa melihat Sang Merah Putih berkibar dengan gagah, mulai dari depan rumah, di pinggir jalan, hingga di puncak gedung pencakar langit.
Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu cara paling tulus untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga kita pada Indonesia.
Namun, tahukah kamu kalau ada aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih yang diatur secara resmi oleh negara?
Sebagai lambang negara yang sakral, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Ini bukan soal kaku atau ribet, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.
Semua ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pahami Dulu Aturan Dasarnya
Sebelum membahas larangannya, penting banget untuk tahu cara pemasangan yang benar sesuai undang-undang. Ini dia poin-poin utamanya:
Waktu Pemasangan: Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.
Baca Juga: Akui Tak Ada Unsur Pidana: Mengapa Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus?
Namun, masyarakat diimbau untuk memasangnya selama satu bulan penuh, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Waktu pemasangan yang ideal adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jika ingin dipasang pada malam hari, bendera wajib diberi cahaya atau diterangi.
Kondisi Bendera: Pastikan bendera yang kamu pasang dalam kondisi terbaik. Jangan mengibarkan bendera yang robek, warnanya pudar, kusut, atau kusam. Ini adalah bentuk penghormatan paling dasar.
Ukuran dan Tempat: Untuk pemasangan di rumah, ukuran bendera yang umum digunakan adalah 90 cm x 135 cm.
Bendera dipasang pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Pastikan tiang tersebut kokoh dan posisinya tidak menyentuh tanah.
5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Nah, ini bagian paling krusial. Pasal 24 dalam UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan sejumlah larangan terhadap Bendera Negara.
Melanggar aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi pidana penjara atau denda, lho. Berikut adalah 5 larangan utama yang wajib kamu tahu:
1. Merusak atau Merendahkan Kehormatan Bendera
Setiap orang dilarang "merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara."
Jadi, memperlakukan bendera dengan tidak hormat adalah pelanggaran serius.
2. Menggunakan Bendera untuk Iklan Komersial
Kamu dilarang keras "memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial." Bendera Merah Putih adalah simbol negara, bukan properti untuk promosi bisnis atau produk.
3. Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Sobek
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, undang-undang secara eksplisit melarang "mengibarkan Bendera Negara yang robek, luntur, kusut, atau kusam."
Jika bendera kebanggaanmu sudah tidak layak, lebih baik disimpan dengan baik dan diganti dengan yang baru.
4. Menambahkan Tulisan atau Gambar pada Bendera
Bendera Merah Putih harus tetap suci tanpa tambahan apa pun. Kamu dilarang "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara."
Jadi, jangan pernah mencorat-coret atau menempelkan apa pun di atas permukaan bendera.
5. Menggunakan Bendera sebagai Pembungkus atau Penutup Barang
Larangan kelima adalah "memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."
Menggunakan bendera sebagai taplak meja, sarung bantal, atau pembungkus kado jelas-jelas dilarang.