Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:30 WIB
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
Eks Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, jadi calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR. [Bidik layar/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
  • Pemerintah baru menerima surat resmi dari DPR RI mengenai pergantian jabatan tersebut.
  • Waktu resmi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim MK masih menunggu jadwal.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski sudah diteken, Pras menegaskan untuk waktu pelantikan masih menunggu jadwal. Ia belum menegaskam kapan pelantikan Adies sebagai Hakim MK.

"Belum ditunggu untuk jadwalnya, tapi mengenai kepresnya sudah ditandatangani oleh bapak," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, Pras mengonfirmasi bahwa pihak pemerintah telah menerima surat resmi dari DPR RI mengenai proses pergantian Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI lantaran telah dipilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Surat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni proses administrasi menuju pengucapan sumpah jabatan.

Prasetyo menyebutkan bahwa dokumen dari parlemen itu baru saja diterima pihak Sekretariat Negara pada hari ini.

"Belum ya (pengucapan sumpah). Jadi kami baru hari ini menerima surat dari DPR. Baik untuk pemilihan Wakil Ketua DPR dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi saat ditemui media di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani surat tersebut dengan cepat.

Hal ini dilakukan agar pergantian hakim MK dan pengisian jabatan di Bank Indonesia dapat berjalan tanpa hambatan administratif yang lama.

Baca Juga: Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI