"LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri," ungkap Andi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa istri Hakim Dennie berprofesi sebagai seorang advokat, yang tentunya memiliki penghasilan sendiri.
Selain itu, sebagian sumber perolehan kekayaan tersebut juga berasal dari warisan.
Sementara itu, pihak Tom Lembong menegaskan bahwa laporan mereka bukan semata-mata karena lonjakan kekayaan sang hakim.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan ada hal yang lebih fundamental.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid.
Bagi kubu Tom Lembong, pemberian abolisi dari presiden menjadi validasi bahwa ada yang keliru dalam proses peradilan.
Kini, bola panas berada di tangan MA dan KY untuk membuktikan apakah ada kaitan antara lonjakan kekayaan hakim dengan putusan yang pernah dibuatnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hasto dan Tom Lembong Bebas Atas Perintah Jokowi? Ini Penjelasannya