Suara.com - Beredarnya isu penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7/2025) membuat pihak Kejaksaan Agung buka suara.
Isu yang menyebar cepat di media sosial itu menyebut upaya tersebut gagal total karena dihadang oleh barikade personel TNI yang melakukan penjagaan berlapis.
Menjawab kegaduhan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas, Korps Adhyaksa membantah mentah-mentah rumor tersebut dan melabelinya sebagai informasi bohong atau hoaks.
Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menantang sumber di balik kabar liar tersebut.
"Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada (penggeledahan)," beber Anang dikutip pada Selasa (5/8/2025).
![Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/26/85458-anang-supriatna.jpg)
Kejagung memastikan bahwa tidak ada laporan apa pun mengenai insiden tersebut dan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa di kantornya.
Rumah Dijaga Anggota TNI
Salah satu pemicu viralnya isu ini adalah pemandangan tak biasa berupa penebalan personel TNI di sekitar kediaman Febrie. Namun, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bukanlah hal baru atau dadakan, melainkan prosedur standar yang memiliki landasan hukum kuat.
Penjagaan tersebut, kata dia, merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) yang sudah lama terjalin antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Baca Juga: Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
Lebih dari itu, pengamanan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 itu secara eksplisit mengatur bahwa negara, melalui Polri dan TNI, wajib memberikan perlindungan kepada jaksa dari segala ancaman yang membahayakan jiwa, raga, dan harta benda.
"Pak Febrie ini, 'kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujar Anang.
Pihak Mabes TNI pun mengamini pernyataan tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penempatan prajurit di lingkungan Kejagung, termasuk pengamanan Jampidsus, adalah tugas resmi dan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.
Profil Jampidsus: Sosok di Balik Perkara Korupsi Kakap
Penjelasan mengenai pengamanan ketat ini menjadi sangat relevan jika melihat sepak terjang Febrie Adriansyah. Sebagai Jampidsus, ia adalah komandan utama dalam perang melawan korupsi di Indonesia.