“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegasnya di Polda Metro Jaya, Senin.
"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik," katanya menambahkan.
Akan tetapi, klaim perdamaian itu dibantah oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa proses pidana tidak bisa gugur hanya karena permintaan maaf pribadi.
“Maaf pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi.
Silfester sendiri mengakui bahwa ada kalimat yang terlontar spontan saat dirinya didapuk menjadi orator dalam aksi tersebut.
“Jadi, waktu ada teman-teman membikin aksi demo di Mabes Polri, teman-teman minta mundurkan Pak JK dan saya merespons itu,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia tetap bersikukuh pada pendirian awalnya.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK