Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay

Suhardiman

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:41 WIB
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
Seorang pemuda mengibarkan bendera Jolly Roger One Piece di area publik. [ChatGPT]

Suara.com - Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya dan ruang publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami atau dikenal sebagai Jolly Roger, ikon populer dari serial anime dan manga Jepang, One Piece.

Fenomena ini memicu reaksi keras dari pemerintah dan aparat legislatif. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan itu sekadar ekspresi kreatif anak muda atau bentuk pelanggaran hukum dan simbol perlawanan terhadap negara?

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.

Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece bisa dianggap melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.

Menurut Pigai, negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut demi menjaga kehormatan simbol-simbol negara.

Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini. Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.

Menyikapi respons tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemerintah dan DPR terlalu berlebihan (lebay) dalam menyikapi fenomena ini. Selain itu, diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar, melainkan bentuk ekspresi dari masyarakat terhadap ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.

"Ekspresi ini dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya Selasa 5 Agustus 2025.

Perlu diketahui, negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Artinya, selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana.

Selain itu, Pasal 21 UU tersebut juga menegaskan dalam pengibaran bersama dengan bendera lain, bendera Merah Putih harus berada di atasnya.

LBH meyakini jika Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas, maka tidaklah mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.

"Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana.

Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Elbaph Arc Makin Seru, Anime ONE PIECE Umumkan Pengisi Suara God's Knights

Elbaph Arc Makin Seru, Anime ONE PIECE Umumkan Pengisi Suara God's Knights

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:36 WIB

Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix

Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:15 WIB

Cerita Lebih Ringkas, Remake Anime One Piece Garapan Wit Studio Tayang 2027

Cerita Lebih Ringkas, Remake Anime One Piece Garapan Wit Studio Tayang 2027

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:30 WIB

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB

Mimpi Jadi Nyata! IShowSpeed Segera Punya Anime Sendiri, Gaet Penulis One Piece Live-Action

Mimpi Jadi Nyata! IShowSpeed Segera Punya Anime Sendiri, Gaet Penulis One Piece Live-Action

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 08:05 WIB

Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran

Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 20:20 WIB

Update One Piece: Live Action Season 3, Remake Anime dan Proyek LEGO

Update One Piece: Live Action Season 3, Remake Anime dan Proyek LEGO

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 07:05 WIB

Apa Beda Anime The One Piece Netflix dengan Versi Orisinal? Ini 3 Poin Utamanya

Apa Beda Anime The One Piece Netflix dengan Versi Orisinal? Ini 3 Poin Utamanya

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 08:00 WIB

Fans One Piece Siap-siap! Detail Lengkap Elbaph Arc dan Bocoran Spin-off 'Heroines'

Fans One Piece Siap-siap! Detail Lengkap Elbaph Arc dan Bocoran Spin-off 'Heroines'

Your Say | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Tayang Juli 2026, 7 Anime Baru dari Berbagai Genre Ini Patut Kamu Nantikan!

Tayang Juli 2026, 7 Anime Baru dari Berbagai Genre Ini Patut Kamu Nantikan!

Your Say | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB