Jumlah total fasilitas dan sarana prasarana wisata yang direncanakan mencapai 619 unit.
Konsesi yang didapatkan PT KWE tidak main-main. Perusahaan ini mendapat izin selama 55 tahun dari pemerintah untuk membangun di zona pemanfaatan Pulau Padar. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tertanggal 23 September 2014. PT KWE diberikan konsesi di lahan seluas 274,13 hektar, atau sekitar 19,5 persen dari total luas Pulau Padar yang mencapai 1.400,36 Ha.
Pemberian izin dan rencana pembangunan ini memicu kritik tajam, terutama karena Pulau Padar adalah bagian dari Komodo National Park, yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1991. Akun @KawanBaikKomodo mengajak masyarakat untuk bersolidaritas dan menolak proyek ini, dengan menuliskan, "Taman Nasional Komodo kembali memanggil! Setelah berhasil digagalkan selama 10 tahun rezim @jokowi, kini di bawah rezim @prabowo, perusahaan2 yg diberi konsesi bisnis di dlm habitat Komodo ancang2 mulai beroperasi."