Suara.com - Preah Vihear, kuil kuno di perbatasan Thailand dan Kamboja, kembali jadi sorotan dunia setelah konflik militer antara kedua negara memanas pada Juli 2025.
Lebih dari sekadar bangunan bersejarah, situs ini telah menjadi simbol identitas nasional, sumber ketegangan geopolitik, dan bahkan pemicu perang.
Berikut empat fakta penting seputar Preah Vihear yang perlu kamu tahu.
1. Mahakarya Arsitektur Khmer di Ujung Tebing
Preah Vihear adalah kuil Hindu abad ke-11 yang dibangun di atas tebing curam Pegunungan Dângrêk.
Didedikasikan untuk Dewa Siwa, kuil ini menampilkan gaya arsitektur khas Khmer dengan tata letak memanjang sejauh 800 meter, mengikuti kontur alam yang dramatis.
Meskipun konstruksinya dimulai sejak abad ke-9, sebagian besar bangunan utama selesai pada masa kejayaan Kekaisaran Khmer di awal abad ke-11.
Detail ukiran batu yang rumit, tangga batu raksasa, dan gerbang-gerbang bertingkat menjadi bukti kemegahan peradaban kuno Kamboja.
Letaknya yang strategis di tebing setinggi lebih dari 500 meter di atas permukaan laut membuatnya tak hanya suci, tapi juga sulit dijangkau, baik secara fisik maupun politis.
Baca Juga: Jet Tempur Thailand Bombardir Kamboja, Port FC Beri Dukungan, Asnawi Mangkualam Ikut Repost
![Perang Thailand-Kamboja: 7-11 jadi korban rudal yang dikirimkan Kamboja ke wilayah Thailand [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/24/14123-perang-thailand-kamboja.jpg)
2. Diakui UNESCO, Namun Jadi Sumber Ketegangan
Pada 7 Juli 2008, UNESCO resmi mengakui Preah Vihear sebagai Situs Warisan Dunia, sebuah kehormatan yang sekaligus memicu krisis diplomatik antara Thailand dan Kamboja.
Thailand menganggap keputusan ini tidak adil karena wilayah di sekitar kuil, terutama area seluas 4,6 kilometer persegi, masih menjadi sengketa.
Tak butuh waktu lama, pada tahun yang sama pecah bentrokan bersenjata antara militer kedua negara.
Situasi kembali memanas pada 2011, dan puncaknya terjadi Juli 2025 ketika konflik berskala besar kembali meletus.
Konflik ini melibatkan serangan udara, ranjau darat, dan tuduhan pelanggaran hukum internasional.