Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

Dythia Novianty | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:48 WIB
Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Ilustrasi tanggal 18 Agustus 2023. (freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan penetapan hari libur nasional baru. Hari yang dimaksud adalah Senin, 18 Agustus 2025.

Pengumuman ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, akan ada akhir pekan yang panjang di bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Momen bersejarah ini akan dirayakan dengan lebih meriah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, adalah yang menyampaikan pengumuman penting ini. Beliau menyampaikannya dalam sebuah konferensi pers resmi di lingkungan Istana Kepresidenan.

Konferensi pers tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Media massa nasional turut meliput dan menyebarkan informasi ini secara luas.

Penetapan libur tambahan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai perayaan kemerdekaan.

Dengan adanya hari libur tambahan, diharapkan berbagai acara dapat terselenggara dengan baik. Acara-acara tersebut mencakup perlombaan tradisional hingga kegiatan komunitas lainnya.

Secara spesifik, Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pemerintah akan meliburkan tanggal 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan.

Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan. Pemerintah ingin memberikan hadiah istimewa kepada masyarakat pada HUT ke-80 RI.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hanya ada satu hari libur nasional di bulan Agustus. Hari libur tersebut jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk hari libur nasional dan cuti bersama.

Namun, pada tahun 2025, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Hal ini berarti hari libur nasional tersebut bertepatan dengan hari libur akhir pekan reguler.

Dengan kondisi tersebut, tidak akan ada hari libur tambahan di luar akhir pekan. Inilah yang menjadi salah satu latar belakang penetapan libur tambahan pada 18 Agustus 2025.

Hingga saat ini, perlu dicatat bahwa penambahan hari libur 18 Agustus 2025 belum secara resmi tercantum dalam SKB 3 Menteri yang ada. Proses pembaruan dokumen tersebut mungkin akan segera dilakukan.

Meskipun demikian, pernyataan dari Wamensesneg sudah menjadi jaminan yang kuat. Pernyataan seorang pejabat tinggi negara setingkat menteri memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Januari 2025, Cek di Sini

Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Januari 2025, Cek di Sini

Lifestyle | Selasa, 17 Desember 2024 | 11:08 WIB

Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional

Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional

Lifestyle | Senin, 16 Desember 2024 | 13:22 WIB

Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2024? Ini Isi Surat Edaran Kemnaker yang Wanti-wanti Perusahaan!

Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2024? Ini Isi Surat Edaran Kemnaker yang Wanti-wanti Perusahaan!

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 19:09 WIB

Link Download Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Kalender Hijriah Jawa, dan Tanggal Merah

Link Download Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Kalender Hijriah Jawa, dan Tanggal Merah

Lifestyle | Senin, 02 Desember 2024 | 14:15 WIB

Kapan Libur Nasional 2025? Ini Daftar Lengkap 27 Tanggal Merah Kalender 2025!

Kapan Libur Nasional 2025? Ini Daftar Lengkap 27 Tanggal Merah Kalender 2025!

Lifestyle | Senin, 02 Desember 2024 | 12:52 WIB

Jejak Digital Raffi Ahmad Blunder di Threads Disamakan dengan Fufufafa, Surat Prabowo Lupa Dihapus

Jejak Digital Raffi Ahmad Blunder di Threads Disamakan dengan Fufufafa, Surat Prabowo Lupa Dihapus

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 14:13 WIB

Terkini

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB