
Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa peran ini merupakan implementasi arahan tegas dari Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, posisi sebagai penyeimbang tidak mengharuskan PDIP berada di dalam kabinet. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden yang patut dihormati.
"Bergabung tidak harus ada di dalam pemerintahan, tetapi bagaimana kita memberikan dukungan secara substantif, secara kualitatif terhadap pemerintahan," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Andreas menjelaskan, sebagai penyeimbang, PDIP dapat memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah yang prorakyat, sembari melancarkan kritik yang konstruktif.
Menurutnya, kritik dan masukan dari luar struktur justru esensial bagi presiden sebagai 'second opinion' untuk mengevaluasi implementasi program-program yang berjalan.
"Mengkritisi hal-hal yang kemudian perlu menjadi kritik terhadap pemerintah dan itu saya kira hal yang juga dihendaki oleh presiden," katanya.
"Bahwa presiden juga membutuhkan second opinion dari luar pemerintahan untuk melihat perkembangan-perkembangan bagaimana program-program pemerintahan yang dijalankan," sambungnya.
Sikap politik ini, lanjut Andreas, merupakan representasi dari suara publik yang beragam dan tidak selamanya konvergen dengan narasi pemerintah.
Dengan posisi tersebut, PDIP diyakini dapat lebih leluasa menjalankan fungsinya untuk menjaga ekuilibrium dalam proses pemerintahan.
Baca Juga: PDIP Main Dua Kaki? Ogah Masuk Kabinet Prabowo, Tapi Juga Tolak Jadi Oposisi