Keuntungan Haram Rp50 Miliar: ICW Rinci Dugaan Pungli dan Monopoli Haji 2025 ke KPK

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:33 WIB
Keuntungan Haram Rp50 Miliar: ICW Rinci Dugaan Pungli dan Monopoli Haji 2025 ke KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah saat melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Dea]

"Jika ditotal dan konversikan dalam Rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar," katanya.

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Respons Awal KPK

Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur standar.

Laporan akan diverifikasi dan dianalisis untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Budi, Selasa (5/8/2025).

Budi menegaskan bahwa proses di tahap pengaduan masyarakat bersifat rahasia dan perkembangannya hanya akan disampaikan langsung kepada pelapor.

Di sisi lain, KPK sendiri saat ini juga tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi lain terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI