Kombes Hamam menegaskan bahwa meski kritik terhadap pemerintah adalah hak, salurannya harus sesuai koridor hukum.
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat bahkan mengkritik pemerintah, namun hal itu harus dilandasi dengan Perundangan-Undangan yang berlaku, tanpa mengganggu situasi kamtibmas," jelasnya.
Pihak kepolisian pun memastikan tidak akan tinggal diam jika menemukan kasus serupa di wilayah lain. Perwira menengah polri itu memastikan kepolisian akan menertibkan pengibaran bendera selain merah putih, sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
Peringatan ini menjadi pesan jelas bagi masyarakat. Di tengah perayaan kemerdekaan, ada garis tipis antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol yang diperebutkan dengan darah dan air mata para pahlawan.
"Kami mengimbau masyarakat menjunjung tinggi simbol negara, bendera merah putih apalagi dalam perayaan hari kemerdekaan," tutup Hamam. (ANTARA)