Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!

Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:26 WIB
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku heran dengan sikap kejaksaan yang menangani kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang dilakukan oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Mahfud mempertanyakan mengapa kejaksaan tak mengeksekusi Silfester ke penjara, padahal status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Mei 2019. 

Dalam perkara tersebut, Silfester divonis sendiri divonis satu tahun enam bulan penjara. Namun sejak saat itu dia tak kunjung dijebloskan ke penjara. 

"Sehingga saya heran, padahal kejaksaan memiliki tim untuk mencari orang-orang yang kabur," kata Mahfud dikutip Suara.com dari akun Youtube resmi Mahfud MD pada Kamis (7/8/2025). 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Apalagi menurutnya kejaksaan sudah memiliki banyak pengalaman untuk memburu terpidana yang kabur. Dia pun menegaskan kejaksaan tak memiliki alasan untuk menyeret Silfester ke jeruji besi. 

"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak )dieksekusi. Jaksanya bodoh," ujar Mahfud. 

Dia menyebut perkara yang menjerat Silfester adalah perkara pidana. Pernyataan Silfester yang mengaku sudan berdamai dengan JK, tak serta merta menggugurkan status hukumnya. 

"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud. 

Dia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester bukan perdata yang bisa diselesaikan dengan perdamaian. 

Baca Juga: Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?

"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI