Roy Suryo Pertanyakan Status Tersangka Ade Armando, Loyalis Anies: Si Bajingan Itu Tetap Bebas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Roy Suryo Pertanyakan Status Tersangka Ade Armando, Loyalis Anies: Si Bajingan Itu Tetap Bebas
Ade Armando.

Suara.com - Status hukum pegiat media sosial Ade Armando kembali menjadi sorotan tajam setelah loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, menggugatnya melalui media sosial. Geisz mempertanyakan kelanjutan status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama yang sempat berjalan beberapa tahun lalu.

Melalui akun X pribadinya, Geisz memaparkan kronologi hukum yang menurutnya masih mengikat Ade Armando hingga saat ini.

Ia menjelaskan bahwa status tersangka Ade sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun keputusan itu telah dianulir.

“Ade Armando berstatus tersangka namun dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di praperadilankan,” tulis Geisz, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Geisz menegaskan bahwa putusan praperadilan secara otomatis membatalkan SP3 tersebut. Dengan demikian, status hukum Ade Armando seharusnya kembali menjadi tersangka aktif.

“Dalam putusan pengadilan (Praperadilan) SP3 itu dibatalkan. Ade Armando tetap sebagai tersangka,” tegasnya dalam cuitan yang sama.

Geisz menutup sentilannya dengan kalimat pedas yang menyoroti kebebasan Ade Armando meski status hukumnya masih menggantung.

“Sampai hari ini si bajingan satu itu tetap bebas melenggang,” pungkasnya.

Kritik ini bukan satu-satunya. Beberapa waktu sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo juga pernah menyinggung kasus yang sama. Roy dengan tegas menyebut Ade Armando masih berstatus sebagai tersangka (TSK) dalam kasus lama.

Baca Juga: Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

“Yaitu orang namanya AA inisialnya. Yang dia kehilangan otaknya ketika digebukin di depan DPR. Dia kena sebenarnya, dia adalah TSK,” ungkap Roy Suryo.

Roy kemudian merinci kasus yang menjerat Ade Armando tersebut.

“Tersangka kasus penistaan agama. Pada tahun 2015,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI